Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Jul 2024 16:22 WIB ·

Paman Bunuh Keponakan di Bangkalan, Begini Kronologinya


Paman Bunuh Keponakan di Bangkalan, Begini Kronologinya Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro saat diwawancarai (Foto: Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Kali ini, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (30/06/2024) kemarin.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wib di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok. Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah.

Pelaku berinisial H (60) merupakan kakak kandung dari korban berinisial AM (41). Keduanya merupakan paman dan keponakan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku R pulang untuk mengambil senjata tajam (Sajam).

Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris. Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter.

“Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku,” ujarnya, Senin (01/07/2024).

Setelah beberapa kali dipukul di bagian kepala dan wajah, lanjut AKP Heru, pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” lanjutnya.

Setelah itu, keduanya dipisakhan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, swmentara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

“Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,” tambahnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk terkait motif di balik terjadinya penganiayaan tersebut.

“Jadi untuk motif saat ini masih belum, masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haul KH Muafi Zaini ke 19 Dihadiri Puluhan Ribu Masyarakat Termasuk PJ Bupati Sampang

4 July 2024 - 08:31 WIB

Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang

1 July 2024 - 16:41 WIB

Penasehat Siskawati Sebut KPK Gagal Menjalankan Fungsi Pencegahan Korupsi

1 July 2024 - 15:47 WIB

Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Pembunuh Ibu dan Bayi

28 June 2024 - 18:01 WIB

Berkedok Partisipasi, Disdik Diduga Potong Dana Insentif Guru PAUD di Kedungdung

27 June 2024 - 09:58 WIB

Penerimaan CPNS dan PPPK di Sampang Belum Jelas

26 June 2024 - 19:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA