Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap 1 pun dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat. “Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka, Jody. Yaitu, kuasa hukum yang ditunjuk ialah dari negara. “Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),” katanya. (Amal)