Dari kejadian penipuan rekrutmen Akpol tersebut, korban L telah melaporkannya ke pihak Polresta Sidoarjo, sekitar tahun 2020 lalu. Dalam menangani perkara tersebut, petugas mengalami kendala. Lantaran setiap dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan atau dimintai keterangan. Terduga selalu beralasan sakit.
“Jika dipanggil terduga selalu alasan sakit, dengan membawa bukti rekam medis. Alhamdulillah setelah kurang lebih dua tahun perkara tersebut ada perkembangan, meski belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, membenarkan adanya pelaporan yang masuk terkait dugaan penipuan rekrutmen akpol tersebut. Namun pihaknya enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tersebut.
“Ya, mas. Namun off the record dulu ya,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (Imam Hambali/Hasin)