Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Aug 2019 06:04 WIB ·

Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kambing Etawa


Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kambing Etawa Perbesar

Dua tersangka kasus kambing etawa Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin (rompi orange) saat berada di Kejari Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan.

Ada dua orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus pada tahun anggaran 2017 itu. Dua orang tersebut adalah Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Alat bukti sudah cukup makanya kita langsug tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam saat menggelar pers rilis, Jumat (2/8/2019).

Kata Badrut kerugian negara atas kejadian tersebut sekitar 9 miliar rupiah. “Tersangkanya tadi sudah kita panggil sekitar jam 9. Keduanya langsung kita tahan,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka, Badrut mengatakan lihat saja nanti. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL