Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Jan 2022 13:50 WIB ·

Mulai Tahun Ini, OPD Hingga Perguruan Tinggi di Bangkalan Diwajibkan Berinovasi


Mulai Tahun Ini, OPD Hingga Perguruan Tinggi di Bangkalan Diwajibkan Berinovasi Perbesar

Dalam SE yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2022 itu juga dijelaskan, setiap instansi diwajibkan membuat inovasi minimal satu inovasi setiap tahunnya dan terus menerapkan keberlanjutan serta pengembangan inovasi daerah yang sudah berjalan.

Selain itu, setiap kepala perangkat daerah juga harus mendorong lembaga/UPT di bawahnya dan komunitas binaannya untuk melakukan penciptaan dan penguatan inovasi sesuai bidangnya.

Sementara bentuk inovasi daerah yang dimaksud meliputi;
-Inovasi tata kelola pemerintahan daerah: tata laksana internal organisasi, pengelolaan fungsi manajemen.
-Inovasi pelayanan publik: pemberian pelayanan barang, jasa publik dan pelayanan administrasi.
-Inovasi daerah lainnya: segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah inovasi yang menyelesaikan masalah-masalah di daerah dan pengembangan potensi daerah. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA