Dalam SE yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2022 itu juga dijelaskan, setiap instansi diwajibkan membuat inovasi minimal satu inovasi setiap tahunnya dan terus menerapkan keberlanjutan serta pengembangan inovasi daerah yang sudah berjalan.
Selain itu, setiap kepala perangkat daerah juga harus mendorong lembaga/UPT di bawahnya dan komunitas binaannya untuk melakukan penciptaan dan penguatan inovasi sesuai bidangnya.
Sementara bentuk inovasi daerah yang dimaksud meliputi;
-Inovasi tata kelola pemerintahan daerah: tata laksana internal organisasi, pengelolaan fungsi manajemen.
-Inovasi pelayanan publik: pemberian pelayanan barang, jasa publik dan pelayanan administrasi.
-Inovasi daerah lainnya: segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah inovasi yang menyelesaikan masalah-masalah di daerah dan pengembangan potensi daerah. (Moh Iksan)