BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mewajibkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, Anggota DPRD, BUMD, pemerintah desa hingga perguruan tinggi di Bangkalan untuk berinovasi.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bangkalan nomor: 201/169/433.203/2022 tentang inovasi daerah.
Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan kewajiban inovasi tersebut sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2021 pasal 10 ayat 1 dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 7 ayat 1 tentang inovasi daerah.
Hal itu juga sebagai upaya pengembangan kreativitas penyelenggara pemerintah di semua sektor dan level penyelenggara pemerintah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan daya saing daerah.