Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Jan 2022 13:50 WIB ·

Mulai Tahun Ini, OPD Hingga Perguruan Tinggi di Bangkalan Diwajibkan Berinovasi


Mulai Tahun Ini, OPD Hingga Perguruan Tinggi di Bangkalan Diwajibkan Berinovasi Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mewajibkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, Anggota DPRD, BUMD, pemerintah desa hingga perguruan tinggi di Bangkalan untuk berinovasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bangkalan nomor: 201/169/433.203/2022 tentang inovasi daerah.

Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan kewajiban inovasi tersebut sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2021 pasal 10 ayat 1 dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 7 ayat 1 tentang inovasi daerah.

Hal itu juga sebagai upaya pengembangan kreativitas penyelenggara pemerintah di semua sektor dan level penyelenggara pemerintah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan daya saing daerah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA