SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dua orang warga Kabupaten Sampang dan seorang warga Kabupaten Pemekasan ditangkap Kepolisian Sumenep. Mereka ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
Dua warga Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, yakni lekaki 32 tahun berinisial H, dan lelaki 29 tahun berinisial M. Kedua lelaki asal Desa Sokobana Daya dan Desa Bira Timur itu ditangkap ditempat yang berbeda.
Pertama, Polisi menangkap H. Ia ditangkap di salah satu hotel Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Sementara M ditangkap di salah satu tempat wisata di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana.
Selain dua orang itu, Polisi juga menangkap lelaki 32 tahun berinisial W asal Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Ia ditangkap di salah satu warung kopi di depan hotel H ditangkap. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian satu kasus.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat, bahwa lelaki berinisial H dan W itu sedang menginap di salah satu hotel di Sumenep dengan membawa sabu.