BANGKALAN, Lingkarjatim.com – EP (32) warga Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ditangkap petugas kepolisian sektor (polsek) Tanah Merah, Bangkalan beberapa waktu lalu.
EP ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap ZU (15) warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan sebanyak tiga kali.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka melakukan persetubuhan itu di tempat yang berbeda, yakni di Sampang dan di Bangkalan.
“Tersangka menyetubuhi korban di dalam gudang elpiji, kedua, di dalam musholla di daerah Sampang, dan ketiga di ruang tamu rumah tersangka di Desa Pandabah, Kecamatan Kamal, Bangkalan,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12).
Rama menambahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu-rayu korban dengan janji akan dinikahi, sehingga terjadi persetubuhan itu.
“Korban yang awalnya menolak, karena dibujuk terus seperti itu, akhirnya korban tidak berdaya dan akhirnya terjadi persetubuhan itu,” tambah dia.
Selain itu, Rama juga menyampaikan, tersangka ditangkap dengan cara dipancing menggunakan korban, sehingga tersangka mendatangi korban.
“Pada saat itu tersangka ditangkap dan dilakukan pengembangan ke Sampang untuk mencari alat bukti,” lanjutnya.
Sementara saat ditanya, tersangka mengaku tidak tahu kalau tidak boleh menikahi anak di bawah umur, sehingga membujuk korban dengan janji akan dinikahi. “tidak tahu,” jawabnya singkat.
Pria yang sudah memiliki dua anak itu juga mengaku, korban mau dimadu, bahkan mengajak lari tersangka. “Korban ngajak lari aku,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (Moh Iksan)