BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan di Kabupaten Bangkalan tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam pelaksanaan ibadah sholat tarawih.
Di bulan Ramadhan kali ini, masyarakat Bangkalan tidak boleh sholat tarawih berjamaah di masjid atau musholla. Sholat Tarawih harus dilakukan secara individu atau berjemaah dengan keluarga inti dirumah masing-masing.
Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten (pemkab) dengan para ulama Bangkalan. Setidaknya ada 16 kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pihak terkait pada tanggal 23 April 2020 kemarin sore.
Kesepakatan diambil mengingat saat ini kabupaten Bangkalan sudah menjadi zona merah dalam penyebaran virus Corona, sehingga pemkab dan para tokoh agama Bangkalan sepakat untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan demi keselamatan bersama.
Berdasarkan pengamatan tim Lingkarjatim.com, pelaksanaan tarawih pertama di wilayah desa masih berjalan seperti biasa.
Di Desa Kebun, Kamal misalnya, masyarakat tetap melaksanakan taraweh di musholla dengan menggunakan alat kesehatan seadanya.
“Hanya disediakan tempat cuci tangan,” ujar Wahyudi, salah satu warga Desa Kebun, Jumat (24/04).
Sementara tokoh agama Desa Aermata, Arosbaya, Tomas Ag mengaku, bulan Ramadhan tahun ini tidak lagi menjadi imam tarawih di masjid Aermata.
“Mulai malam ini dia tidak lagi menjadi imam tarawih di Masjid Aermata,” ucap dia. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Moh Iksan)