Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Mar 2020 20:08 WIB ·

Mantan Pejabat Terpidana Perkara SMPN II Ketapang Ogah Banding


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dua terdakwa kasus ambruknya bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang dipastikan tidak melakukan upaya banding terhadap hasil sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya yakni AR menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut disampaikan, Arman Syahputra Penasehat hukum terdakwa, ia mengatakan bahwa setelah diberikan jangka waktu tujuh hari oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya untuk melakukan pikir-pikir, pihaknya memutuskan untuk tetap mengikuti putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

“Keduanya (AR dan JR, red) sama-sama menerima hasil putusan pengadilan, alasannya hanya ingin cepat terselesaikan,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya. Senin (02/03).

Alhasil, pihaknya saat ini hanya menunggu pelaksanaan eksekusi oleh jaksa berdasarkan hasil putusan pengadilan, sedangkan untuk eksekusi putusan diserahkan kepada Rumah Tahanan (Rutan) yang ditempati oleh kedua terdakwa.

“Kalau sudah diserahkan statusnya bukan lagi terdakwa, tapi menjadi narapidana,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, proses penahanan terhadap kedua terdakwa berbeda, namun untuk eksekusi status dan masa tahanan melanjutkan sisa yang belum terselesaikan, termasuk denda dan lain sebagainya.

“Diisi putusannya dipotong masa tahanan, artinya terdakwa hanya melanjutkan sisa tahanan setelah beberapa bulan terakhir dititipkan di Rutan kelas IIB Sampang,” jelasnya.

Namun demikian, Arman sapaan akrab Arman Syahputra itu belum bisa menjelaskan secara detail untuk waktu eksekusi terhadap kedua terdakwa AR dan JR, pasalnya secara umum pelaksanaan eksekusi dilakukan jaksa setelah keluar putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tergantung dari jaksanya langsung, dan biasanya eksekusi ini dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menggelar sidang putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang AR dan JR. Terdakwa JR Divonis 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 50 juta subs 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subs 1 bulan penjara.

Keduanya terjerat dugaan korupsi berjemaah. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, senilai Rp 134 juta.

Sebelum divonis bersalah, JR mengundurkan diri sebagai Kepala Disdik kemudian bertugas sebagai ASN biasa di ruang kerja Bagian Otoda Setkab Sampang. Sedangkan AR memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA