Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Dr Idham Holik saat menjelaskan keputusan MK di kampus UTM. (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Dr Idham Holik menjelaskan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PPU-XXI/2023 saat datang ke perguruan tinggi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (6/9/23).
“Kami dari KPU RI persentasi tentang pengaturan KPU mengenai pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan yang berizin dan tanpa atribut,” Jelasnya saat di wawancara awak media.
Idham menekankan tentang ciri khas dari pendidikan, karena dunia pendidikan itu dikenal dengan budaya akademiknya, jadi dalam pelaksanaan kampanye di dunia pendidikan yang berizin dan tanpa atribut nanti menurutnya harus mengedepankan dialog diskusi maupun perdebatan di depan peserta pemilu.
“Undang undang pemilu secara tegas bahwa kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik,” Tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada para calon pada pemilu 2024 yang akan datang bisa melakukan kampanye dengan mengedepankan dialog tentang visi dan misi yang dibawa.
“Kami menghimbau kepada para peserta pemilu nanti pada waktunya direntang tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 agar melaksanakan kampanye secara adil,” Ujarnya.