Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Sep 2023 10:16 WIB ·

Kunjungi UTM, Komisioner KPU RI Sosialisasi Keputusan MK Prihal Kampanye di Tempat Pendidikan


Kunjungi UTM, Komisioner KPU RI Sosialisasi Keputusan MK Prihal Kampanye di Tempat Pendidikan Perbesar

Karena kampanye di pendidikan itu menuntut yang rasional, maka pihaknya berharap peserta pemilu dapat melaksanakan dengan baik apa yang dimaksud dengan ketentuan dari pasal 1 ayat 35 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang dimana dalam kampanye itu menawarkan visi misi dan program agar kampanye nanti menjadi kampanye yang programatik Bukan hanya menampilkan citra diri saja.

“Inilah merupakan era baru dara peradaban demokrasi elektoral di Indonesia, dimana kampanye di perbolehkan kampanye di pendidikan, asalkan mendapat izin dari penanggung jawab,” Ucapnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KONI Sampang Target Masuk 10 Besar di Porprov 2025

21 May 2024 - 16:22 WIB

Puluhan Wajib Pajak Air Tanah di Sampang Belum Lakukan Pembayaran

21 May 2024 - 14:25 WIB

Bawa Keranda Mayat, Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Sampang

20 May 2024 - 13:32 WIB

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA