Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Feb 2020 12:50 WIB ·

Klebun Errabu Dilaporkan ke Kejari Sumenep


Klebun Errabu Dilaporkan ke Kejari Sumenep Perbesar

Kuasa Hukum Masyarakat Errabu, Rausi Samorano

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur, Hafidatin dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kasus yanh dilaporkan banyak, mulai dari masalah raskin hingga dana desa dan alolasi dana desa. 

Kuasa Hukum warga Errabu, Rausi Samorano mengatakan, dugaan penyelewengan raskin terjadi antara tahun 2015 hingga 2017. Sedangkan dugaan penyelewengan DD dan ADD, terjadi dari tahun 2016 hingga 2018.

“Ada sembilan item yang dilaporkan masyarakat yang kita dampingi, yang pertama itu adalah masalah penyelewengan bantuan raskin tahun 2015 sampai 2017, kemudian delapan diantaranya adalah dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 sampai 2018,” katanya saat ditemui di gedung Kejari Sumenep, Jum’at (07/02).

Kata dia, berdasarkan pengakuan masyarakat, dalam setahun, bantuan raskin yang mulai tahun 2020 ini berubah menjadi bantuan sembako itu, tidak diberikan secara penuh.
Namun dalam laporan penyaluran, semua jatah raskin dilaporkan telah tertebus.

“Ini sudah ada pernyataan dari masyarakat penerima manfaat,” ujar Rausi.

Selain itu, Rausi menjelaskan, dirinya telah mengantongi data realisasi DD dan ADD Desa Errabu, yang setelah diverifikasi di lapangan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban pekerjaan.

“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ,” jelasnya.

Hitung-hitungan kasar, dari berbagai dugaan penyimpangan itu, kerugian negara dikisaran Rp 2 milyar lebih. Namun demikian, Rausi enggan berspekulasi, ia akan bersurat ke BPKP untuk dilaksanakan audit investigatif guna memastikan besaran adanya kerugian negara.

“Asumsi sementara kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” kata Rausi.

Laporan yang diserahkan tersebut, diterima oleh pihak resepsionis Kejari Sumenep, Febriana. Berikutnya, laporan masyarakat Desa Errabu tersebut akan diserahkan ke Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA