SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemkab bersama dengan Polres Sumenep melaunching Satgas PPA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak) di Ruang Aula Sutanto Polres Sumenep, Selasa (9/8).
Satgas ini melibatkan pemerintah, Polri, TNI, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko mengatakan, pembentukan satgas ini untuk menjamin hak-hak warga negara seperti yang sudah diatur undang-undang. Termasuk hak perempuan dan anak.
“Dalam Undang-Undang-pun diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,’ kata Edo.
“Dengan terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin UUD 1945,” sambungnya.
Edo mengatakan, selama tahun 2020 hingga 2022, Polres Sumenep sudah menangani 96 perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Dari 96 perkara tersebut, 77 perkara sudah diselesaikan, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung ini, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak, serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal,” ungkapnya.