SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP dan Naker) setempat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.
Pasalnya, didirikan posko untuk para buruh itu khawatir terdapat perusahaan yang ada di Sampang tidak memberikan haknya sebagai pekerja, dan hak yang didapat oleh para pekerja harus sesuai dengan lamanya bekerja.
Kasi Hubungan Perindustrian DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru mengatakan bahwa pembukaan posko itu pasca turunnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur dan akan ditutup pada 10 Mei 2022. Karena khawatir ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah berkunjung ke sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya, mulai dari usaha mikro sampai menengah. Hal itu dilakukan untuk sosialisasi tentang pelaksanaan pembayaran THR dan pemberian THR kepada pekerja. Sebab, jika pekerja itu sudah sampai satu tahun, THR-nya satu kali gaji.
“Sudah ada 47 usaha kelas mikro yang kami datangani, seperti swalayan, minimarket dan diatributor. Didatangi untuk sosialisasi terkait pemberian dan pembayaran THR pekerja,” katanya, Rabu (27/4/2022).