Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Dec 2019 10:15 WIB ·

Khawatir Digusur BPWS, Warga Sekarbungoh Curhat ke DPRD Bangkalan


Khawatir Digusur BPWS, Warga Sekarbungoh Curhat ke DPRD Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah Warga Dusun Sekarbungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, mendatangi gedung DPRD Bangkalan. Mereka hendak curhat ke Komisi A, Rabu, (4/12).

Ini adalah upaya kali ke tiga warga Sekarbungoh  mengadukan tentang penolakan pembebasan lahan untuk pembangunan tempat wisata oleh Badan Pengelolaan Wilayah Suramadu (BPWS) yang dilakukan dengan cara intimidasi dan pemaksaan.

Sebelumnya mereka telah mengadu ke Anggota DPR RI Syafiudin Asmoro dan Bupati Bangkalan, Abdul Latief.

Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Sekarbungoh, Ibnu Abdillah menyampaikan, pihaknya masih tetap memperjuangkan tanah warisan yang masih sah menjadi hak milik mereka.

“Apa yang kami bawa masih sama, soal pembebasan lahan, kami menolak, kami ingin diberdayakan, kami ingin ditata saja kampung kami. Jangan dipindah,” ujar dia usai curhat.

Ibnu menambahkan, Pihaknya tidak ingin mengalami nasib yang sama dengan dua Dusun lainnya yang tidak diberdayakan setelah tanahnya dibebaskan.

“Karena kami melihat BPWS ini bermasalah, banyak yang terbengkalai, dan kami tidak mau itu terjadi di kampung kami,” tambah dia.

Ibnu juga menyampaikan, pihaknya menolak pembebasan lahan itu bukan tidak ingin kampung kelahirannya itu dibangun, melainkan ia ingin warga dilibatkan dalam pembangunan itu.

“Kami ingin menjadi bagian dalam pembangunan itu tanpa harus dipindah, karena itu tanah leluhur kami,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menyampaikan, kedatangan warga Sekarbungoh itu karena mereka menolak pembebasan lahan oleh BPWS.

“Intinya mereka menolak tanahnya dibebaskan. Mereka hanya ingin desanya ditata untuk pembangunan Desa wisata, karena itu tanah leluhur dan disana ada situs sejarah yang harus dipertahankan,” kata dia.

Selain itu, Ha’i juga mengatakan, kedatangan mereka untuk mengadu kepada komisi A karena mereka menganggap BPWS telah melanggar aturan pembebasan lahan.

“Menurut mereka penerbitan penllok pembebasan lahan dilakukan tanpa sosialisasi secara menyeluruh kepada pemilik tanah yang akan dibebaskan,” kata dia.

Ha’i mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPN, Camat dan kepala desa setempat termasuk BPWS.

“Nanti setelah selesai dengan tiga instansi itu, baru kita ke BPWS,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA