Meski begitu, lanjut Muhdhor, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan nama tersangka terkait hal tersebut. Pihaknya masih dalam proses menemukan nama tersangka. Sebab dalam proses penyidikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana.
“Setelah alat bukti cukup, baik saksi maupun surat-surat, lalu penyitaan barang bukti hingga ahli, baru kami tentukan siapa tersangka dalam kasus ini melalui penetapan tersangka,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa enam orang. Baik dari aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta, termasuk penyedia juga sudah dipanggil. “Kalau rekanan ada dua orang. Kalau PNS ada dari PPK dan Pokja,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)