Raka melanjutkan, saat ini penuntut umum berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)