Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 May 2022 16:14 WIB ·

Kejari Sidoarjo Resmi Serahkan Pelaku Kasus Korupsi PTSL ke JPU


Kejari Sidoarjo Resmi Serahkan Pelaku Kasus Korupsi PTSL ke JPU Perbesar

Raka melanjutkan, saat ini penuntut umum berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA