Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 May 2022 16:14 WIB ·

Kejari Sidoarjo Resmi Serahkan Pelaku Kasus Korupsi PTSL ke JPU


Kejari Sidoarjo Resmi Serahkan Pelaku Kasus Korupsi PTSL ke JPU Perbesar

Keempat pelaku kasus korupsi PTSL. (Foto: Imam Hambali)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Suko Rokhayani alias RHY dan ketiga Kepala Dusunnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesis tindak pidana khusus kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama saat ditemui memaparkan jika pelaku sudaj resmi dilimpahkan ke Jpu per hari ini.

“Para pelaku ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Rabu (25/05/2022).

Raka mengatakan, saat ini para tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di cabang rutan kelas I Surabaya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perbuatan para pelaku itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL