Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Apr 2022 07:28 WIB ·

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh


Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh Perbesar

Menurutnya, kasus hukum yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice adalah diantaranya:
– kasus hukum yang kerugiannya tidak melebihi dari 2,5 juta rupiah.
– pelaku belum pernah menjalani hukuman penjara
– pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun
– hanya berlaku pada tindak pidana umum, tidak untuk tindak pidana korupsi.
– dan korban harus bersedia memaafkan.

Dengan adanya fasilitas Rumah Restorative Justice diharapkan masyarakat lebih mengedepankan asas musyawarah dan saling memaafkan, bukan lebih kepada upaya untuk melakukan balas dendam.

Bahkan kedepan, dirinya mengaku akan terus berupaya untuk di setiap kecamatan atau bahkan desa memiliki Rumah Restorative Justice tersebut.

“Disetiap kecamatan nanti kita coba disetiap balai desanya satu persatu kita akan bentuk Rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA