Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Apr 2022 07:28 WIB ·

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh


Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com– Untuk saat ini, tidak semua permasalahan hukum harus di meja hijaukan. Melalui Restorative Justice, sebuah masalah hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah dan saling memaafkan.

Untuk mendukung hal tersebut, Kejari Bangkalan Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh, kecamatan Socah Bangkalan, Kamis (31/03/22).

Pada saat peresmian, Kajari Bangkalan, Chandra Saptaji, menyampaikan bahwa rumah tersebut nantinya akan menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah hukum ringan sehingga tidak perlu di bawa ke ranah pengadilan.

Lebih jelas, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Himawan Harianto mewakili Kajari Bangkalan menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan di tempat tersebut.

“Tidak serta merta semua kasus hukum bisa diselesaikan disini, kita lihat dulu, lalu kita ajukan, jika memenuhi kriterianya baru kita proses di Rumah Restorative Justice ini,” ucpanya menjelaskan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA