Menurutnya, kasus hukum yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice adalah diantaranya:
– kasus hukum yang kerugiannya tidak melebihi dari 2,5 juta rupiah.
– pelaku belum pernah menjalani hukuman penjara
– pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun
– hanya berlaku pada tindak pidana umum, tidak untuk tindak pidana korupsi.
– dan korban harus bersedia memaafkan.
Dengan adanya fasilitas Rumah Restorative Justice diharapkan masyarakat lebih mengedepankan asas musyawarah dan saling memaafkan, bukan lebih kepada upaya untuk melakukan balas dendam.
Bahkan kedepan, dirinya mengaku akan terus berupaya untuk di setiap kecamatan atau bahkan desa memiliki Rumah Restorative Justice tersebut.
“Disetiap kecamatan nanti kita coba disetiap balai desanya satu persatu kita akan bentuk Rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Hasin)