Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Apr 2022 07:28 WIB ·

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh


Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh Perbesar

Menurutnya, kasus hukum yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice adalah diantaranya:
– kasus hukum yang kerugiannya tidak melebihi dari 2,5 juta rupiah.
– pelaku belum pernah menjalani hukuman penjara
– pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun
– hanya berlaku pada tindak pidana umum, tidak untuk tindak pidana korupsi.
– dan korban harus bersedia memaafkan.

Dengan adanya fasilitas Rumah Restorative Justice diharapkan masyarakat lebih mengedepankan asas musyawarah dan saling memaafkan, bukan lebih kepada upaya untuk melakukan balas dendam.

Bahkan kedepan, dirinya mengaku akan terus berupaya untuk di setiap kecamatan atau bahkan desa memiliki Rumah Restorative Justice tersebut.

“Disetiap kecamatan nanti kita coba disetiap balai desanya satu persatu kita akan bentuk Rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA