Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Apr 2022 07:28 WIB ·

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh


Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com– Untuk saat ini, tidak semua permasalahan hukum harus di meja hijaukan. Melalui Restorative Justice, sebuah masalah hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah dan saling memaafkan.

Untuk mendukung hal tersebut, Kejari Bangkalan Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh, kecamatan Socah Bangkalan, Kamis (31/03/22).

Pada saat peresmian, Kajari Bangkalan, Chandra Saptaji, menyampaikan bahwa rumah tersebut nantinya akan menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah hukum ringan sehingga tidak perlu di bawa ke ranah pengadilan.

Lebih jelas, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Himawan Harianto mewakili Kajari Bangkalan menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan di tempat tersebut.

“Tidak serta merta semua kasus hukum bisa diselesaikan disini, kita lihat dulu, lalu kita ajukan, jika memenuhi kriterianya baru kita proses di Rumah Restorative Justice ini,” ucpanya menjelaskan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA