Misbah mengaku tidak mengapa jika memang PPID enggan untuk memberi dokumen tersebut, dirinya tidak akan tinggal diam bahkan akan terus berproses apapun caranya sampai dirinya bisa mendapatkan dokumen tersebut.
“Lebih baik jujur saja jika memang tidak mau memberikan, tidak perlu membuat alasan yang tidak semestinya dijadikan alasan, eman gelar doktor dan jabatan yang disandangnya, ” lanjut Misbah menyayangkan kepala Diskominfo yang tidak menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.
“Jadi jika nanti disebuah forum atau pertemuan Kadiskominfo berbicara tentang kemajuan Bangkalan itu bohong, hanya omong kosong alias pencitraan, jika pada kenyataannya masih alergi dengan keterbukaan informasi publik dan sama sekali tidak menunjukkan sifat negarawan yang sejati sebagai ASN,” lanjutnya lagi.
Misbah juga meminta hal ini menjadi atensi Sekda sebagai atasan PPID Bangkalan, dan Bupati selaku pimpinan daerah jika tidak ingin menjadi penambah catatan buruk di bawah kepemimpinanya.
“Tidak tau lagi jika ini memang sudah menjadi persekongkolan,” pungkasnya seraya tersenyum.
Untuk diketahui Lembaga Leksdam mengajukan permohonan data publik berupa RKA dan APBD ke PPID Kabupaten Bangkalan.
Kepala Diskominfo Bangkalan selaku PPID Kabupaten Bangkalan menanggapi permintaan data tersebut melalui surat resmi yang dikirim ke alamat seketariat Leksdam tanggal 07 Juni 2022.
Berikut tanggapan lengkap kepala Diskominfo Bangkalan.