Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda. Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.
Diketahui sebelumnya sejumlah pihak mengajukan gugatan terkait batasan usia minimal capres – cawapres agar diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.
Artikel ni sudah tayang di detiknews, dengan judul “Mahfud Sebut MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres”