Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Sep 2023 12:00 WIB ·

Kata Mahfud, MK Tak Punya Kewenangan Ubah Batas Usia Capres-Cawapres


Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD  KOMPAS/RADITYA HELABUMI
13-12-2019 Perbesar

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD KOMPAS/RADITYA HELABUMI 13-12-2019

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

Nasional, Lingkarjatim.com, – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Ahli hukum tata negara ini menegaskan MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Menurutnya terkait batas usia ini, termasuk open legal policy atau politik hukum sifatnya terbuka, sehingga seharusnya MK tidak bisa menerima gugatan tersebut.

“Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).


Mahfud menekankan MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk dalam hal ini pembatasan usia capres – cawapres yang menjadi kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.

“Usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” terangnya.

Mahfud menyebut MK memiliki standar ilmiah sejak berdiri. Hal ini berdasarkan sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

“Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya,” tegasnya.

Mahfud meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA