Padahal, kata Joko, dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.
“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” katanya.
Seperti diberitakan Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno, atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.
Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara. (Amal/Hasin)