Kasus di SP 3, Wabup Blitar Laporkan Pelapor ke Polda Jatim

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan sengketa lahan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Kini, Rahmat melalui tim kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, melaporkan balik adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik perihal tersebut.

“Polda Jatim menghentikan penyelidikan (SP3) karena tidak terbukti. Sehingga, kami bersama tim kuasa hukum Pak Wabup melaporkan balik pelapor Hadi Prajitno, karena telah mencemarkan nama baik,” kata Kuasa Hukum Wabup Blitar, Joko Trisno Mudiyanto, Kamis, 6 Oktober 2022.

Joko mengatakan, Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.

“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021, tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” katanya.

Namun Rahmat Santoso akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.

Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Sementara upaya hukum dengan melaporkan balik ini, Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.

Bahkan dalam jawaban somasi Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekaya kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.

“Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” ujarnya.

Leave a Comment