Arief mjuga menyampaikan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada hari Senin tanggal 20 November 2023 mendatang sampai Pemilu 2024 selesai. Kalau ada ASN yang melanggar (tidak netral) masih miring-miting, maka akan ditangani oleh Bawaslu.
“Ketika sudah ada rekomendasi sanksi dari bawaslu, kita akan laksanakan rekomendasi itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perundang-undangan tentang Pemilu maupun kepegawaian,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)