SAMPANG, Lingkarjatim.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk melekasanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 berdampak pada kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades).
Terdapat 111 desa masa jabatannya berakhir pada Desember 2021 ini, sehingga pemerintah setempat harus menyediakan pejabat (Pj) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Dalam penentuan dan ditetapkannya sebagai Pj kades harus ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, antaranya rekomendasi atau izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan instansinya. Karena, Pj kades tersebut terdiri dari kalangan Aperatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang. Kemudian, jika semuanya sudah terpenuhi maka diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Adapun teknis pengangkatan Pj Kades sebanyak 111 desa itu, menurut penyampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Cholilurahman pada beberapa waktu lalu, nama-nama calon Pj Kades merupakan usulan dari kecamatan masing-masing. Sehingga, jika semua formulir sudah dilengkapi maka SK Pj kades akan segera turun dan diserahkan.