BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Moh Hosen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik kepolisian resor (Polres) Bangkalan pada 16 Januari 2020.
Pria asal Dusun Karang Gudul, Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan itu menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Dr. Farhat Surya Ningrat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kasus itu sudah diperiksa oleh beberapa ahli termasuk ahli bahasa, kominfo maupun ahli pidana.
“Terkait bahasa yang telah dipublish di Facebook itu, yang mengurai dan menyatakan pendapat ada unsur pencemaran nama baik adalah ahli,” ujar dia, Senin (20/01).
Rama juga mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu sudah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait kasus itu, ada sekitar 12 saksi yang diperiksa dan empat ahli yang didatangkan termasuk lab forensik Polri,” kata dia.
“Jadi ditetapkan sebagai tersangka, kita profesional sesuai rangkaiannya, tidak ada subjektivitas sama sekali,” tambah dia.
Selain itu, Rama juga mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hosen tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. “Memang aturannya begitu. Tidak ada status,” kata dia.
Tugas kita melakukan sesuai prosedur, lanjut dia, ada laporan kita proses. Ada unsur pidananya kita tindak lanjuti. “Hari ini Hosen dipanggil sebagai tersangka,” ucap dia.
Diketahui, Kasus itu bermula saat Hosen memposting sebuah tulisan di facebooknya. Isi statusnya sebagai berikut;
“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”.
Tak ingin timbul kesalahpahaman dari masyarakat terhadap dirinya, Dr. Farhat kemudian melaporkan akun Facebook Hosen ke Polres Bangkalan pada tanggal 18 Nopember 2019. (Moh Iksan)