Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Roosli Haryono menambahkan, dengan perubahan dari struktural ke fungsional tersebut sudah tidak ada lagi istilah kasi atau kasubbag, yang ada adalah jabatan fungsional.
“Jadi nanti akan fokus pada kejuruan masing-masing. Misalnya analis di bagian hukum, ada analis perundang-undangan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Nonok itu menjelaskan, pengusulan pejabat itu sudah dilakukan sejak bulan Juni lalu ke Mendagri, namun dalam perjalanannya banyak pejabat yang promosi dan mutasi jabatan serta ada yang sudah pensiun, sehingga masih ada yang tersisa sebanyak 67 pejabat.
“Yang dilantik sekarang ada 288, jadi yang 67 ini nanti pelantikannya menyusul, masih harus menyurati lagi ke Mendagri,” jelasnya.