Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Feb 2018 10:11 WIB ·

Ini Pelanggaran dan Tuntutan Pendemo Soal Dugaan Money Politic Farid


Ini Pelanggaran dan Tuntutan Pendemo Soal Dugaan Money Politic Farid Perbesar

Puluhan massa saat menggelar aksi didepan kantor Panwaslu Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi dan Politik Uang (Mark Up) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Sabtu (24/02/2018).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Panwaslu Kabupaten Bangkalan agar menuntaskan kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh salah satu calon Bupati Bangkalan nomer urut satu Farid Al-Fauzi.

Mubarok sebagai koordinator aksi menyebutkan pasangan calon nomor urut satu telah terang-terangan memamerkan pelanggaran yang nyata dengan melakukan pelanggaran aturan.

Ia menyebutkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon itu. Pertama, melanggar PKPU dengan melibatkan para aparat pemerintah desa (Kades,Red) untuk terlibat kegiatan politik praktis di rumah Paslon nomor urut satu.

Kedua, nyata telah melakukan money politics dan memberi suap kepada setiap Kades sebesar Rp 10 juta rupiah sebagai uang muka untuk kegiatan memenangkan Paslon nomor urut satu.

Ketiga, melakukan tindakan pidana gratifikasi kepada Kades yang diundang tersebut karena sama-sama berstatus sebagai pejabat pemerintah (Negara).

Oleh sebab itu, Mark Up yang dikomandoi oleh Mobarok menuntut Panwaslu kabupaten Bangkalan dan APH untuk menindak calon Bupati nomor urut satu yang telah melakukan pelanggaran pemilu dengan beberapa tuntutan.

Pertama, meminta kepada Panwaslu Kabupaten Bangkalan dan Gakkumdu untuk menyatakan  calon Bupati nomor urut satu telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan laporan beberapa Kades serta dinyatakan telah melanggar peraturan PKPU.

Kedua, meminta Paswaslu dan Gakkumdu supaya merekomendasikan untuk mencoret Paslon nomor urut satu karena telah melakukan money politics dari daftar kontestasi pilkada 2018.

“Ketiga, Panwaslu Kabupaten Bangkalan dan APH memproses tindakan pidana money Politics, suap, dan gratifikasi yang telah dilakukan oleh calon bupati nomor urut satu,” ujar Barok Sapaan karibnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu kabupaten Bangkalan Mustain Saleh menyampaikan dihadapan para peserta aksi bahwa setiap hari dirinya berupaya mendatangi 22 Kepala Desa yang disebut terlibat.

“Setiap hari kita satroni rumahnya, dan kita sering kirimkan undangan, walaupun sampai saat ini dari 22 kades itu belum bisa kita ketemui keberadaannya,” katanya saat menemui peserta aksi.

Ia mengaku pihaknya telah bekerjasama denga para Kapolsek dan pihak Kecamatan untuk mengupayakan mencari 22 kades tersebut.

“Yang pasti kita tetap mengupayakan mencari 22 Kades tersebut, masak kades akan menghilang terus, sedangkan dia harus melayani masyarakatnya,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA