SURABAYA, Lingkarjatim.com- Sebanyak 1.923 pekerja dari 29 perusahaan lintas sektor di Jawa Timur terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ribuan pekerja itu dampak melemahnya kondisi ekonomi di tengah wabah virus korona (covid-19).
“Berdasarkan data kami, ada sebanyak 1.923 tenaga kerja di Jatim terkena PHK, lebih kecil dari pekerja yang dirumahkan sebanyak 16.086 orang,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat jumpa pers kasus covid-19 Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Adapun 29 perusahaan itu tersebar di beberapa wilayah Jatim. Di antaranya tiga perusahaan di Gresik, tiga di Lamongan, dua di Kota Blitar, dua di Jombang, satu di Ngawi, satu di Kota Batu, satu di Banyuwangi dan lainnya. Perusahaan tersebut didominasi sektor usaha di bidang pariwisata, seperti perhotelan dan tempat-tempat wisata. “Tapi kami masih terus mendata terkait hal ini,” kata Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, menambahkan bahwa ribuan pekerja di PHK itu bukan pegawai tetap, melainkan mitra atau hubungan kontrak dengan perusahaan. Menurut Emil, sebagian besar pekerja yang di PHK adalah sopir.
“Maka aturan ketenagakerjaan harus memiliki hubungan kontrak dengan tempat kerja. Sampai hari ini banyak yang dirumahkan belum di PHK,” katanya.
Pemprov, kata Emil, akan memutakhirkan data para pekerja yang terdampak di tengah wabah covid-19 di Jatim. Supaya para pekerja itu menjadi prioritas peserta program Pra Kerja dari pemerintah pusat, juga program jaring pengaman sosial (social safety net) Pemprov Jatim.
“Kami akan tetap laporkan ke Kemenaker, supaya pegawao yang dirumahkan juga bisa menjadi peserta program pra kerja dan intensif,” pungkas Emil. (Amal Insani)