Dalam kesempatan itu, Pengurus PWI Jatim Machmud Suhermono, mengatakan para peserta OKK nantinya akan mendapat sertifikat, sebagai persyaratan untuk naik tingkat. Selain itu, sertifikat ini juga dapat menjadi pengganti syarat keanggotaan PWI, yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jadi, ada beberapa tingkatan, baik tingkatan dari Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan,” katanya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI Jatim Joko Tetuko, menyampaikan materi soal Kode Etik Jurnalistik PWI dan Pedoman Perilaku Wartawan. Kata dia, kode etik jurnalis ini saat ini hanya dimiliki oleh Dewan Pers, PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Setiap wartawan wajib mengetahui dan paham kode etik, untuk menjadi wartawan profesional. Saya melihat semakin kesini, profesi wartawan semakin tidak dihargai, dihormati, apalagi kalau narasumbernya lebih muda. Padahal wartawan punya pedoman perilaku,” kata Joko.
Menurutnya, hal ini lantaran ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, bukan layaknya wartawan. Contohnya, seseorang dengan profesi wartawan melakukan pemerasan, dengan ancaman membongkar aib atau hal pribadi.
“Mereka yang seperti itu, mungkin memang bukan wartawan, atau orang yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan diri sendiri,” ujarnya.