Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Oct 2019 04:11 WIB ·

Hari Santri Nasional, ASN Bangkalan Wajib Ngantor Pakai Sarung


R Abd Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Perbesar

R Abd Latif Amin Imron Bupati Bangkalan

R Abd Latif Amin Imron Bupati Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com –  Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bangkalan mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai bekerja memakai sarung, baju koko dan kopyah.

Kebijakan yang dibuat untuk menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober itu akan berlangsung selama tiga hari. Mulai tanggal 21-23 Oktober 2019 mendatang.

“Jadi tiga hari kita akan gunakan pakaian itu, mulai H-1 sampai H+1 HSN 2019 ini,” kata Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Sabtu (19/10).

Ra Latif sapaan akrabnya menambahkan, kebijakan itu dilakukan karena menyesuaikan dengan Kabupaten Bangkalan yang dikenal dengan kota santri.

“Bangkalan kan terkenal banyak pondok pesantrennya, banyak santrinya, dan kebanyakan masyarakat dan politikus pernah mengenyam pendidikan di pesantren,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Ra Latif, kebijakan itu juga untuk mengenang jasa para pahlawan dari kalangan ulama.

“Itu juga untuk mengenang dan menghormati jasa para palawan kita, terutama yang dari kalangan ulama,” kata dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL