Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan sanksi terkait kurangnya ketersediaan tersebut, lantaran pengakuan dari pengecer yang digunakan masih harga lama.
“Kita tidak bisa menindak itu mas, karena itu harga lama, kita tadi hanya ikut, itu programnya polres,” Ucapnya.
Sedangakan dari pihak kepolisian, AKBP Alith Alarino selaku Kapolres Bangkalan menjelaskan pihaknya sudah mengawasi ketersediaan minyak, selain itu pihaknya sudah mengecek harga minyak di Kabupaten Bangkalan.
“Polres secara bersama membantu dinas terkait, untuk menjaga dan mengawasi ketersediaan minyak goreng,” Jelasnya.
Meskipun sudah di temukan distributor maupun pengecer yang masih menjual minyak diatas harga HET, pihaknya belum bisa memberikan sanksi, lantaran perlu melihat aturannya terlebih dahulu.
“Kita perlu lihat dahulu dalam aturan tersebut, apakah ada sanksi pidananya atau tidak,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)