BANGKALAN, Lingkarjatim.com–Pemerintah Kabupaten Bangkalan beserta Polres Bangkalan sudah beberapa kali melakukan pemantauan harga bahan pokok di sejumlah pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional, salah satu fokusnya yaitu Minyak goreng yang harganya sempat melambung tinggi hingga kemudian pemerintah memberikan subsidi harga dan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng.
Pemerintah pusat melalui menteri perdagangan menetapkan HET minyak goreng per tanggal 1 Februari 2022 adalah untuk kemasan curah sebesar Rp 11,500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, sedangkan minyak goreng dengan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim gabungan Pemkab Bangkalan dibeberapa gudang distributor ditemukan harga minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tetap seperti dulu harganya mas,” Ujar Drs Roosli Soelihanjono selaku kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kabupaten Bangkalan, Jum’at (4/2/22).
“Kita tadi juga ke distributor, memang sedikit penyaluran nya dari sana, kalau di pasar modern sudah sesuai HET, tapi barangnya sedikit,” Jelasnya.