Habis Kulakan Sabu dari Sokobanah, Dua Warga Gapura Ditangkap Polisi

Dua warga Gapura yang Ditangkap Polisi karena Kedapatan Bawa Sabu

SUMENEP, lingkarjatim.com – Dua warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Roli Purna Irawan (28), dan Aziz Priyono (38), masing-masing waga Desa Babandan Karang Budi, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

Mereka ditangkap di karena kedapatan bawa sabu seberat 1,17 gram yang dibeli dari daerah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Selasa (05/11) malam.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa mereka membawa sabu dengan mengendarai mobil. Sehingga Polisi menyelidiki secara intensif.

Diketahui, dua lelaki itu sedang berada di depan sebuah toko sembako di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan. Mengetahui keberadaan mereka, polisi langsung menangkap dan menggeledah dia orang itu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sabu 1,17 gram yang disimpan di dompet gantungan kunci kontak kendaraan mereka. “Setelah ditunjukkan, mereka mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari daerah Kecamatan Sokobanah,” kata Widi, Rabu (06/11).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamakan barang bukti satu poket plastik klip kecil berisi  arkotika jenis sabu berat kotor ± 1,17 gram, sebuah dompet kontak mobil  sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit HP, dan satu unit mobil yang dikendarai.

Mereka digelandang ke Mapolres  Sumenep dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsudair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Kami lakukan lidik untuk mencari pelaku lainnya,” ucap Widi.

(Abdus Salam)

Leave a Comment