Menanggapi hal tersebut dr. Fitrianawati selaku Plt UDD PMI Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa petugas dalam melakukan kegiatan proses donor darah berpedoman pada permenkes nomor 91 tahun 2015.
“Jadi HB itu harus kita ketahui sebelum pendonor kita ambil darahnya,” ucapnya menjelaskan Selasa (18/07/22).
Dirinya juga mengatakan apabila ada petugas yang tidak melaksanakan SOP pelayanan dengan benar dirinya tidak segan untuk melakukan pembinaan maupun teguran.
“Ya kita akan lakukan teguran yang pertama ya, kemudian kita akan lakukan pembinaan,” ucapnya seraya menyampaikan bahwa semua petugas diawasi oleh koordinator dan kepala UDD masing2. (Hasin)