BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Front Pembela Islam (FPI) Bangkalan meminta DPRD segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan jam buka warung dan rumah makan saat bulan puasa.
“Kami minta DPRD segera Keluarkan perda atau kalau yang lebih cepat perbub ya perbub tentang aturan jam buka tutup warung dan rumah makan di bulan Ramadan,” ujar Ketua Bidang Keorganisasian DPD FPI Madura, Habib Muhammad Al Bahar usai audiensi dengan pimpinan DPRD Bangkalan, Senin (17/02).
Menurut dia, pihaknya tidak ingin menutup secara terus menerus dengan aturan itu, hanya saja agar ada aturan yang jelas waktu buka dan tutupnya di siang hari selama bulan puasa.
“Kami tidak ingin menghambat pedagang atau pembisnis berdagang, tapi kalau jam 11 sudah buka kan kurang tepat,” kata dia.
Selain itu, Habib Bahar juga meminta DPRD Bangkalan untuk membuat aturan hukum yang mengawasi dan menjaga ghiroh Bangkalan dari tempat-tempat yang buka malam.
“Kami juga minta penertiban tempat-tempat malam yang berpotensi dijadikan tempat asusila, seperti di Bancaran dan Kamal,” tambah dia.
Tak hanya itu, Bahar juga meminta agar regulasi perijinan pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart diperketat agar tidak mengganggu ekonomi kerakyatan.
“Karena saat ini pasar modern itu sudah berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat bawah,” lanjut dia.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan di Kabupaten Bangkalan, hanya saja agar pembangunan itu ditempatkan sesuai takeline kota Bangkalan.
“Kami mendukung, perpres nomor 80 tahun 2019 itu juga kami dukung, tapi tempatkan itu sesuai koridor yang telah ada sesuai takeline kabupaten Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat,” ucap dia.
Menanggapi Hal itu, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad menyampaikan, pihaknya setuju dengan apa yang diusulkan FPI itu, dia juga berjanji akan menindaklanjuti hal itu.
“Kota kita kan sudah jelas statusnya sebagai Kota Dzikir dan Sholawat, jadi kita harus membuat perda yang mendukung itu agar betul-betul seimbang dengan namanya,” kata dia.
Menurut dia, kalau harus membuat perda tidak akan maksimal, karena masih harus melalui proses dan mekanisme, sementara bulan puasa sudah tinggal beberapa bulan lagi.
“Kalau perda masih harus melalui tahapan dan mekanisme, maka perbub dulu dan itu harus bisa. Kita akan tetap tindaklanjuti perdanya, intinya kami sepakat dengan permintaan FPI itu,” kata dia.
“Nanti kita segera kirim surat ke Bupati, maksimal besok lusa surat itu sudah terkirim,” tambah dia.
Terkait perijinan pasar modern, Ra Fahad memastikan ijinnya tidak akan diperpanjang. Sebab menurut dia, keberadaan pasar modern yang semakin menjamur itu sudah mematikan usaha masyarakat bawah.
“Masyarakat kita butuh perhatian terkait itu, dan kita tidak akan perpanjang lagi ijin pasar itu,” ucap dia. (Moh Iksan)