Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Dec 2021 19:09 WIB ·

FH UTM Bedah Reformasi Tataniaga dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Garam di Pulau Madura


FH UTM Bedah Reformasi Tataniaga dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Garam di Pulau Madura Perbesar

Lanjut dia menjelaskan peraturan menteri terkait Garam itu terbagi menjadi dua yaitu garam konsumsi dan garam industri, garam konsumsi meliputi rumah tangga dan diet. Sedangkan garam industri meliputi kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, water Treatment, dan penyamakan kulit.

“Selama ini persepsi yang terbentuk di masyarakat dan pelaku industri, garam hanya bisa buat konsumsi, padahal sampai batas tertentu garam lokal bisa buat garam industri,” Jelasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA