Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Dec 2021 19:09 WIB ·

FH UTM Bedah Reformasi Tataniaga dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Garam di Pulau Madura


FH UTM Bedah Reformasi Tataniaga dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Garam di Pulau Madura Perbesar

Ia menegaskan tidak ada salahnya mengimpor garam dari luar, ketika permintaan terhadap garam naik, namun penyediaan garam lokal tidak mencukupi.

Tetapi hal tersebut terkadang di salah gunakan oleh para pihak, sehingga tidak seimbang antara permintaan dan kebutuhan terhadap garam itu sendiri.

“Import itu perlu, kalau kita mau nyerang jangan nyerang import nya, tapi serang jumlahnya karena ketika jumlah melebihi dari apa yang di butuhkan, maka Hukum ekonomi suplay tinggi, kalau suplay melebihi demmand maka akibatnya harga akan turun,” Ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang harga garam yang relatif rendah itu bagus, karena ketika harga tinggi banyak di jadikan alasan para pihak yang mengambil keuntungan dengan mengimpor garam dari luar.

“Seringkali kita menganggap kalau harga tinggi itu bagus bagi petani, tapi harga tinggi pula itu banyak di jadikan alasan bagi pihak tertentu untuk mengimpor karena garam lokal terlalu tinggi,” Lanjutnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA