Disamping kejahatan perbankkan, PT. Corpus Prima Mandiri melakukan kejatan terhadap klien nya tidak bisa mencairkan simpanan maupun bunga para korban.
“Kita duga ada tindak pidana penipuan disitu dan undang undang perbankkan,” ujarnya.
Menurut Bambang, dari 29 orang klienya itu, korban telah melakukan invetasi dana ke PT. Corpus Prima Mandiri dengan nilai dana yang variasi. Ada yang investasi senilai Rp 100 juta hingga miliaran.
“Miliaran uang korban tidak dicairkan oleh PT. Corpus Prima Mandiri,” ucap Bambang menutup. (Imam Hambali/Hasin)