SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Diduga melakukan penggelapan uang miliaran, PT. Corpus Prima Mandiri, dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Atas dugaan invetasi bodong berkedok menyimpan dana deposito.
Dalam keterangannya kuasa hukum korban, Bambang Soetjipto SH., MHum mengatakan, pihaknya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan invetasi bodong.
“Sementara ada 7 orang korban yang melaporkan ke Polda Jatim, dari 29 orang yang ditangani kami,” kata Bambang Soetjipto di kantornya Law Firm Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum and Associates, Jalan K.H Mukmin Sidoarjo, Senin (22/08/2022).
Kata Bambang, setelah mendapatkan laporan pengakuan dari klien nya. Bahwa modus PT. Corpus Prima Mandiri mengiming imingi korban agar tertarik melakukan investasi dana dengan bunga yang besar.
“Di iming-imingi oleh agen PT. Corpus. PT. Corpus sehat dari keungan dan terdaftar di OJK,” terang Bambang.
Setelah itu, Bambang terus menelusuri terkait apa yang disampaikan klien nya. Termasuk PT. Corpus Prima Mandiri terdaftar di OJK, ternyata keberadaan PT. Corpus tersebut tidak terdaftar di OJK.
“Karena itulah kami menganalisis, bahwa terjadi kejahatan perbankkan. Suatu kejahatan perbankkan,” ucap Bambang.