Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono baru hari senin ini, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya kedua orang tersangka tersebut menjadi tahanan kota.
“Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota,” ujarnya.
Peran ketiga tersangka dalam Pungli tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan perannya sebagai otak dalam Pungli PTSL tersebut. Sedangkan Ayu perannya menyimpan hasil Pungli di rekening pribadinya, sebesar Rp 81 juta rupiah. Kalau Perangkat Desa Supratono berperan sebagai penarikan uang pungli ke masyarakat.
“Peran mereka beda-beda, dalam melakukan praktik Pungli ini,” paparnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang, sebagai penyelenggara Negara atau Pejabat Negara.
“Mereka disangkakan pasal 12e dan pasal 11, Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (Imam Hambali)