Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jan 2022 11:15 WIB ·

Dua Tersangka OTT Pungli PTSL Desa Klantingsari Ditahan Kejari Sidoarjo


Dua Tersangka OTT Pungli PTSL Desa Klantingsari Ditahan Kejari Sidoarjo Perbesar

Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono baru hari senin ini, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya kedua orang tersangka tersebut menjadi tahanan kota.
“Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Peran ketiga tersangka dalam Pungli tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan perannya sebagai otak dalam Pungli PTSL tersebut. Sedangkan Ayu perannya menyimpan hasil Pungli di rekening pribadinya, sebesar Rp 81 juta rupiah. Kalau Perangkat Desa Supratono berperan sebagai penarikan uang pungli ke masyarakat.

“Peran mereka beda-beda, dalam melakukan praktik Pungli ini,” paparnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang, sebagai penyelenggara Negara atau Pejabat Negara.

“Mereka disangkakan pasal 12e dan pasal 11, Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA