Dua Tersangka OTT Pungli PTSL Desa Klantingsari Ditahan Kejari Sidoarjo

Tiga tersangka diboyong ke Rutan Kejati Surabaya (Foto: Imam H)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dua orang tersangka OTT, terkait pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik. Akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo kedua tersangka Ayu Indah Lestari sebagai staf desa dan Supratono selaku perangkat desa.

Sebelumnya pada Kamis (07/10/21) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Melakukan OTT ( Operasi Tangkap Tangan ), terkait Pungli program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ). Dan menetapkan Kades Klantingsari Wawan SB sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Terhadap ketiga tersangka yakni Wawan SB ( Kades ), Ayu Indah Lestari ( Staf Desa ) dan Supratono ( Perangkat Desa ).

“Ketiganya kita tahan dalam 20 hari Kedepan di Rutan Kejati Surabaya, untuk menunggu persidangan,” katanya, Senin (17/01/22).

Leave a Comment