Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Dec 2021 10:38 WIB ·

Dispertan-KP Sampang Klaim Penjualan Pupuk Sesuai HET


Dispertan-KP Sampang Klaim Penjualan Pupuk Sesuai HET Perbesar

Dijelaskan, maksud ongkos tambahan itu apabila pihak kios mengantarkan pupuk tersebut ke tempat petani atau kelompok tani (Poktan). Hal itu disebabkan karena akses petani dengan tempat kios terlalu jauh.

“Kalau ada bukti valid bisa diberi sanksi, dan saya meyakini harga pupuk di kios dan distributor itu sesuai HET, karena tidak boleh jual diatas itu,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika ada sistem penebusan pupuk secara kelompok atau perorangan disebutkan tidak masalah. Sebab tidak ada aturan yang mengikat terkait proses penebusan pupuk selama petani itu terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian.

Kemudian, akses kios pupuk di Sampang jaraknya terlalu jauh, karena ada sebagian petani yang harus mengambil pupuk ke desa atau kecamatan lain. Dan kemungkinan besar tindakan terlarang itu terjadi, apalagi pupuk pada musim cocok tanam seperti sekarang ini sangat dibutuhkan. Jadi dengan harga berapapun oleh petani tetap dibeli karena, bertani adalah satu-satunya cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA