SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebelumnya, Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Alan Kaisan menerima aduan dari masyarakat Kecamatan Banyuates terkait adanya kios di wilayahnya yang menjual pupuk diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni per kwintal Rp 120.000 – 140.000.
Padahal penjualan pupuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan harga Rp 110.000 – 115.000 sesuai jenis pupuknya.
Namun, adanya laporan itu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pengan (Disertan-KP) Sampang membantah dan memastikan bahwa penjualan pupuk subsidi disetiap kios dan distributor sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, jika menjual harga diatas ketentuan akan dikenakan sanksi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dispertan-KP Sampang Suyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPH) Nurdin memastikan bahwa penjualan pupuk oleh kios dan distributor sesuai HET. Namun, apabila ada kios yang menjual diatas ketentuan dipastikan sebagai ongkos tambahan.