Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Dec 2021 10:38 WIB ·

Dispertan-KP Sampang Klaim Penjualan Pupuk Sesuai HET


Dispertan-KP Sampang Klaim Penjualan Pupuk Sesuai HET Perbesar

Kantor Dispertan Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebelumnya, Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Alan Kaisan menerima aduan dari masyarakat Kecamatan Banyuates terkait adanya kios di wilayahnya yang menjual pupuk diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni per kwintal Rp 120.000 – 140.000.

Padahal penjualan pupuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan harga Rp 110.000 – 115.000 sesuai jenis pupuknya.

Namun, adanya laporan itu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pengan (Disertan-KP) Sampang membantah dan memastikan bahwa penjualan pupuk subsidi disetiap kios dan distributor sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, jika menjual harga diatas ketentuan akan dikenakan sanksi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dispertan-KP Sampang Suyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPH) Nurdin memastikan bahwa penjualan pupuk oleh kios dan distributor sesuai HET. Namun, apabila ada kios yang menjual diatas ketentuan dipastikan sebagai ongkos tambahan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA