SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pembayaran pajak kendaraan roda dua (R2) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang dibebankan kepada pihak pemegang kendaraan. Padahal, seharusnya pembayaran pajak kendaraan tersebut anggarannya melekat di instansi terkait. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Khotibul Umam, Jum’at (31/12/21).
Lebih lanjut Umam menyampaikan, jumlah kendaraan tidak disiplin bayar pajak tahun 2021 sebanyak 195 unit, terdiri dari 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Sampang. Jumlah tersebut didominasi Dinkes-KB Sampang. Sebab, berdasarkan hasil temuan dilapangan tercatat sebanyak 68 kendaraan R2 yang tidak bayar pajak.
“Sebelumnya, paling banyak kendaraan tidak bayar pajak tahun ini di Dinkes-KB Sampang. Cuma kemarin dapat laporan bahwa sudah dilakukan perpanjangan, dan tersisa 10 kendaraan yang belum,” imbuhnya.
“10 Kendaraan yang belum diperpanjang diakibatkan karena rusak berat,” timpalnya.